7 KEGIATAN UTAMA KELITBANGAN
Basrun
BALITBANGDA.LUTRA.go.id,Istilah kelitbangan termuat dalam Permendagri No. 17 Tahun 2016, yang
merupakan rangkaian kegiatan pada Institusi Badan Penelitian dan Pengembangan
lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari :
- Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah
dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan
keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau
ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah.
- Pengkajian adalah penelitian terapan yang bertujuan memecahkan
permasalahan yang sedang berkembang yang dilakukan untuk mencapai tujuan jangka
menengah dan jangka panjang lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan
pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah.
- Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang terbukti
kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan
yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru yang terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah.
- Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun untuk menghasilkan nilai,
produk, dan/atau proses produksi dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut
pandang dan/atau konteks teknikal, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan
estetika yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan
pemerintahan daerah.
- Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan,
dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan perekayasaan,
inovasi, serta difusi teknologi yang terkait dengan penyelenggaraan
pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah.
- Pengoperasian adalah uji operasional atas suatu produk kebijakan,
model, atau sistem kerekayasaan yang telah
melalui proses penerapan, melalui kegiatan pendampingan dan supervisi
guna modifikasi dan penyempurnaan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan
dalam negeri dan pemerintahan daerah.
- Evaluasi Kebijakan adalah suatu proses penilaian yang sistematis
melalui pengumpulan, analisis dan interpretasi informasi untuk mengetahui
tingkat keberhasilan pelaksanaan kebijakan/program dengan menggunakan
kriteria/model tertentu untuk memperoleh rekomendasi dan penyempurnaan yang
terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan
daerah.