Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) adalah merupakan salah satu SKPD yang baru terbentuk di Kabupaten Luwu Utara. Lembaga ini merupakan salah satu amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Berdasarkan aturan ini, keberadaan Balitbangda tercantum dalam pasal 24, ayat (5), point (e). Badan ini diharapkan nantinya menjadi sumber rujukan kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan daerah